Guru & Staff

Cari di Blog ini

Selamat Datang

SD Negeri Simpang adalah salah satu Sekolah dasar yang ada di Desa Simpang Kecamatan Takokak Kabupaten Cianjur, yang merupakan salah satu Rintisan Sekolah Dasar Standar Nasional yang ada di Kecamatan Takokak Cianjur

Labels

Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 28 September 2011

Guru dan Siswa Kwlas VI

Milar Rohmatulloh (Kiri) Hasan A.Ma.Pd (Kanan)

Situasi belajar siswa kelas VI SD Negeri Simpang

Suasana Ruang Kelas VI SD Negeri Simpang

Senin, 19 September 2011

SILABUS & RPP

Pengertian Silabus

Silabus disusun berdasarkan Standar Isi, yang di dalamnya berisikan Identitas Mata Pelajaran, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD), Indikator, Materi Pokok, Kegiatan pembelajaran, Alokasi Waktu, Sumber Belajar, dan Penilaian. Dengan demikian, silabus pada dasarnya menjawab permasalahan-permasalahan sebagai berikut.
1. Kompetensi apa saja yang harus dicapai siswa sesuai dengan yang dirumuskan oleh Standar Isi (Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar).
2. Materi Pokok apa sajakah yang perlu dibahas dan dipelajari peserta didik untuk mencapai Standar Isi.
3. Kegiatan pembelajaran yang bagaimanakah yang seharusnya diskenariokan oleh guru sehingga peserta didik mampu berinteraksi dengan objek belajar.
4. Indikator apa sajakah yang harus ditentukan untuk mencapai Standar Isi.
5. Bagaimanakah cara mengetahui ketercapaian kompetensi berdasarkan Indikator sebagai acuan dalam menentukan jenis dan aspek yang akan dinilai.
6. Berapa lama waktu yang diperlukan untuk mencapai Standar Isi tertentu.
7. Sumber Belajar apa sajakah yang dapat diberdayakan untuk mencapai Standar Isi tertentu.

Pengembang Silabus

Pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan.
1. Guru
Sebagai tenaga profesional yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap kemajuan belajar siswa, seorang guru diharapkan mampu mengembangkan silabus sesuai dengan kompetensi mengajarnya secara mandiri. Di sisi lain guru lebih mengenal karakteristik siswa dan kondisi sekolah serta lingkungannya.
2. Kelompok Guru
Apabila guru kelas atau guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru kelas atau guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan dipergunakan oleh sekolah tersebut
3. Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
Sekolah yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah dalam lingkup MGMP/PKG setempat.
4 Dinas Pendidikan
Dinas Pendidikan setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.
Dalam pengembangan silabus ini sekolah, kelompok kerja guru, atau dinas pendidikan dapat meminta bimbingan teknis dari perguruan tinggi, LPMP, atau unit utama terkait yang ada di Departemen Pendidikan Nasional

Prinsip Pengembangan Silabus

1. Ilmiah
Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertangungjawabkan secara keilmuan.
2. Relevan
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spiritual peserta didik.
3. Sistematis
Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
4. Konsisten
Ada hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian.
5. Memadai
Cakupan indikator, materi pokok, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapain kompetensi dasar.
6. Aktual dan Kontekstual
Cakupan indikator, materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
7. Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi variasi peserta didik, pendidikan, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat. Sementara itu, materi ajar ditentukan berdasarkan dan atau memperhatikan kultur daerah masing-masing. Hal ini dimaksudkan agar kehidupan peserta didik tidak tercerabut dari lingkungannya.
8. Menyeluruh
Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).
9. Desentralistik
Pengembangan silabus ini bersifat desentralistik. Maksudnya bahwa kewenangan pengembangan silabus bergantung pada daerah masing-masing, atau bahkan sekolah masing-masing.
Nah sekarang anda sudah paham dan mengerti apa itu Pengertian Silabus dan definisi dari Silabus. Sudah dijelaskan panjang lebar di atas Arti kata Silabus.

Bagi yang membutuhkan RPP atau silabus, silahkan klik pada link dibawah ini :

RPP Bahasa Indonesia kelas I - 6

Silabus dan RPP Matematika SD Kelas 4

Silabus dan RPP Matematika SD Kelas 3

Silabus dan RPP Matematika SD Kelas 5

Silabus dan RPP Matematika SD Kelas 6

Internet Sehat untuk Manfaat Bersama



Oleh : M. Hasan Chabibie - Staff Bidang Multimedia dan Web, Pustekkom, Kemdiknas

Penggunaan internet di Indonesia terus bertambah dari waktu ke waktu. Ini seiring dengan makin mudah dan murahnya orang mengakses internet. Aliran dan pertukaran informasi lewat internet berlangsung begitu cepat dan massif. Pengguna internet dari berbagai kalangan terhubung langsung dengan beragam materi (content) yang bisa berdampak negatif. Inilah yang mendorong banyak pihak mengkampanyekan internet sehat. Sehat contentnya, sehat pula penggunanya.
Internet kini sudah menjadi bagian hidup. Sebagian orang bahkan merasa kurang lengkap hidupnya jika tidak tersambung dengan internet. Keberadaan internet sebagai sarana komunikasi dan mencari informasi, telah menjadikan banyak orang terkoneksi lewat internet. Tidaklah berlebihan jika internet disebut sebagai information highway atau jalan bebas hambatan informasi.

Beragam jenis informasi bisa dicari melalui internet. Ada banyak mesin pencari (search engine) yang siap membantu pengguna internet untuk mendapatkan informasi yang diburu. Melalui internet, pengguna bisa mendapatkan berita, kamus, ensiklopedia, artikel, jurnal ilmiah, buku elektronik, hingga menyaksikan siaran televisi secara streaming. Internet juga bisa menghubungkan banyak orang dan perusahaan melalui berbagai situs jejaring sosial. Pengguna bisa memanfaatkan Facebook, Twitter, Linkedin, Friendster, dan situs jejaring sosial lainnya untuk membagi informasi, mengiklankan barang atau sekadar mengungkapkan isi pikiran. Internet juga menawarkan interaktivitas bagi penggunanya lewat fasilitas obrolan (chatting)  yang disediakan sejumlah situs terkenal. Pengguna internet dengan minat khusus bahkan bisa membangun forum-forum diskusi dan berbagi informasi melalui internet. Pendek kata, banyak orang saling terhubung melalui internet tanpa harus bertatap muka.
Gambaran di atas membuktikan manfaat internet bagi kehidupan sehari-hari. Internet memiliki sisi positif yang bisa terus dipakai untuk kemanfaatan bersama. Namun di sisi lain, perlu diingat pula bahwa internet juga memiliki sisi negatif. Sisi negatif internet akan terasa ketika pengguna menjumpai hal-hal yang dinilai tidak layak atau tidak seharusnya. Dari sinilah muncul istilah internet sehat. Sehat di sini bisa diartikan dengan penggunaan internet yang disesuaikan peruntukannya.
Perlu diingat, tidak seluruh isi di Internet dapat bermanfaat bagi kita selaku pengguna. Beberapa isinya bahkan cenderung merugikan kita, anak-anak dan murid. Materi yang merugikan tersebut terdapat di situs-situs negatif, misalnya: pornografi, madat, rasisme, kekerasan dan perjudian. Di Internet dapat pula terjadi pelanggaran privasi, perendahan martabat dan pelecehan seksual ringan maupun berat.
Kenyataan di atas mendorong sejumlah pihak yang peduli untuk mengkampanyekan internet sehat. Artinya, melalui kerjasama yang baik, kekhawatiran terhadap efek atau dampak negatif internet bisa dikurangi. Pengaruh negatif di Internet dapat dikurangi sembari terus mengoptimalkan manfaat positifnya.
Logo internet sehat
Di Indonesia, kampanye internet sehat ini salah satunya disuarakan oleh Information and Communication Technology (ICT) Watch. Ada juga komunitas peduli yang membangun situs dengan nama internet sehat. Komunitas internet sehat ini berisi kalangan yang peduli terhadap "sehat"-nya penggunaan internet. Kampanye dari komunitas ini bertujuan:
  • Membantu mengkampanyekan citra Internet sebagai media pendidikan dan hiburan yang positif bagi institusi keluarga dan institusi pendidikan.
  • Membantu memberikan informasi dan materi acuan yang memadai bagi orang tua dan guru dalam menyikapi perkembangan Internet dan dampaknya.
  • Membantu mengupayakan peningkatan penetrasi Internet di Indonesia dari pelanggan rumahan (keluarga) dan dari komunitas pendidikan secara aman dan bertanggung-jawab (aman bagi anak dan murid dengan tanggung-jawab orang-tua dan guru dalam memberikan pengawasan dan bimbingan).
Lantas, bagaimana caranya agar penggunaan internet yang tergolong sehat? Ada sejumlah daftar periksa (check list) yang bisa dijadikan referensi para pengguna internet yaitu:
  • Berhati-hatilah menggunakan e-banking di tempat umum, semisal warnet. Mintalah jaminan keamanan PC kepada petugas warnet tersebut.
  • Tidak memberikan password apapun kepada siapapun di Internet.
  • Jika membuat situs pribadi atau melakukan chatting, janganlah memberikan data pribadi (alamat rumah, nomor telepon, tanggal lahir, dll.).
  • Buatlah minimal 2 alamat e-mail. Satu untuk keperluan pribadi dan satu lagi untuk keperluan berlangganan milis atau layanan Internet.
  • Jangan buka file kiriman (attachment) dari seseorang yang tidak kita kenal benar. Langsung di delete saja
  • Tetaplah ingat untuk memperpanjang sewa namadomain yang anda miliki.
  • Peran orang-tua / guru dalam membimbing dan mengarahkan anak / murid tidak dapat digantikan dengan software apapun.
Seiring makin massifnya akses internet dari berbagai jenis umur, pengawasan serta edukasi tentang internet sehat ini bisa dimulai dari lingkaran keluarga. Sejauh ini, anak-anak menjadi pihak yang paling rentan terkena dampak negatif internet pada saat mereka menemukan situs-situs yang tidak seharusnya mereka akses.

Untuk itulah dibutuhkan perlakuan khusus di lingkaran keluarga agar dampak negatif ini bisa diminimalisir. Caranya, gunakan internet bersama dengan anggota keluarga yang lain, khususnya anak-anak. Tempatkan komputer di ruang keluarga atau tempat yang mudah diawasi oleh orang tua. Sambil meluangkan waktu bersama mereka, para orang tua bisa mengajarkan penggunaan Internet yang aman dan bertanggung-jawab. Pelajarilah teknologi dan fasilitas yang ditawarkan oleh Internet secara bersama-sama dengan cara banyak bertanya kepada mereka.
Anak-anak atau anggota keluarga lain yang belum paham dengan internet perlu juga diingatkan untuk tidak merespon setiap e-mail ataupun private chat dari orang lain yang tidak dikenal betul, termasuk tidak membuka atau menjalankan file kiriman (attachment) dari e-mail ataupun saat chatting. Ajarkan pula untuk tidak dengan mudah memberikan data pribadi mereka atau keluarga kepada seseorang yang mereka kenal di Internet.
Berikutnya, anjurkanlah kepada anak-anak untuk segera meninggalkan situs-situs yang membuat mereka tidak nyaman atau kurang pantas bagi mereka jika secara kebetulan mereka temukan. Dengan cara yang bersahabat, mintalah kepada mereka untuk menunjukkan atau menceritakan segala sesuatu yang mereka temui di Internet. Di sini, orang tua harus meyakinkan kepada anak-anak untuk tidak akan marah terhadap semua cerita mereka, sehingga hal tersebut akan membantu dalam mengembangkan hubungan keluarga, khususnya orang tua dengan anak, yang saling percaya dan terbuka.

Tegaskan kepada anak-anak untuk tidak merencanakan pertemuan face-to-face dengan seseorang yang baru dikenalnya melalui Internet. Jika memang mereka memaksa untuk bertemu, sebaiknya ditemani. Akan sangat bagus untuk mengenalkan situs-situs yang berisi education-entertaintment (edutaintment) atau search engine khusus anak-anak. Jika kita memiliki situs pribadi atau keluarga, jangan memasang foto diri ataupun foto anggota keluarga yang lain, khususnya anak-anak. Jangan sertakan pula informasi tentang alamat rumah, alamat sekolah, nomor telepon ataupun data pribadi lainnya.
Jika dirasa perlu, berikanlah pra-syarat tertentu untuk menggunakan internet. Misalnya, anak-anak baru boleh menggunakan Internet apabila telah mengerjakan pekerjaan rumah atau tugas sekolah. Tidak ada salahnya pula   menetapkan jam berapa anak-anak boleh menggunakan internet dan memberikan pembatasan lamanya menggunakan Internet tersebut. Hal tersebut selain dapat melatih kedisplinan terhadap waktu, juga dapat untuk menghindari melonjaknya tagihan rekening telepon bulanan.

Semoga bermanfaat.

PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) TAHUN 2011

PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
TAHUN 2011
Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.
Salah satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun dapat diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP.  Pada tahun 2005  APK SD telah mencapai 115%, sedangkan SMP pada tahun 2009 telah mencapai 98,11%, sehingga program wajar 9 tahun telah tuntas 7 tahun lebih awal dari target deklarasi Education For All (EFA) di Dakar. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas.
Mulai tahun 2011 Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengalami perubahan mekanisme penyaluran dana, yang semula dari skema APBN menjadi dana perimbangan yang dilakukan melalui mekanisme transfer ke daerah dalam bentuk Dana Penyesuaian untuk Bantuan Operasional Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang APBN 2011.
Pengertian BOS
Menurut Peraturan Mendiknas nomor 69 Tahun 2009, standar biaya operasi nonpersonalia adalah standar biaya yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi nonpersonalia selama 1 (satu) tahun sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai Standar Nasional Pendidikan. BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. 
Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
  1. membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD negeri dan SMP negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI);
  2. membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
  3. meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Sasaran Program dan Besar Bantuan
Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD dan SMP, termasuk SMP (SMPT) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran dari program BOS ini.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah termasuk untuk BOS Buku pada tahun anggaran 2011, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
  1. SD/SDLB di kota                                                    :    Rp 400.000,-/siswa/tahun
  2. SD/SDLB di kabupaten                                        :    Rp 397.000,-/siswa/tahun
  3. SMP/SMPLB/SMPT di kota                                   :    Rp 575.000,-/siswa/tahun
  4. SMP/SMPLB/SMPT di kabupaten                       :    Rp 570.000,-/siswa/tahun
Waktu Penyaluran Dana
Tahun anggaran 2011, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2011, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2010/2011 dan semester 1 tahun pelajaran 2011/2012. Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.
Penggunaan Dana BOS
  1. Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran. Jenis buku yang dibeli/digandakan untuk SD adalah satu buku, yaitu Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan,  sedangkan SMP  sebanyak 2 buku yaitu  (a) Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan dan (b) Seni Budaya dan Ketrampilan. Jika buku dimaksud belum ada di sekolah/belum mencukupi sebanyak jumlah siswa, maka sekolah wajib membeli/menggandakan sebanyak jumlah siswa. Jika jumlah buku telah terpenuhi satu siswa satu buku, baik yang telah dibeli dari dana BOS maupun dari Pemerintah Daerah, maka sekolah tidak harus menggunakan dana BOS untuk pembelian/ penggandaan buku tersebut. Selain daripada itu, dana BOS juga boleh untuk membeli buku teks pelajaran lainnya yang belum mencukupi sejumlah siswa.
  2. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru, dan lainnya yang relevan);
  3. Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, pemantapan persiapan ujian, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan sejenisnya (misalnya untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba);
  4. Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk fotocopi/ penggandaan soal, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa);
  5. Pembelian bahan-bahan habis pakai seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah, serta pengadaan suku cadang alat kantor;
  6. Pembiayaan langganan daya dan jasa, yaitu listrik, air, telepon, internet, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus di sekolah yang tidak ada jaringan listrik, dan jika sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses belajar mengajar di sekolah, maka diperkenankan untuk membeli genset;
  7. Pembiayaan perawatan sekolah, yaitu pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah, perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya;
  8. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar honor tenaga yang membantu administrasi BOS;
  9. Pengembangan profesi guru seperti pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama;
  10. Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah. Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll);
  11. Pembiayaan pengelolaan BOS seperti alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk), penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos;
  12. Pembelian komputer (desktop/work station) dan printer untuk kegiatan belajar siswa, masing-masing maksimum 1 unit dalam satu tahun anggaran;
  13. Bila seluruh komponen 1 s.d 12 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik, peralatan UKS dan mebeler sekolah. 
Larangan Penggunaan Dana BOS
  1. Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan.
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain.
  3. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya.
  4. Membiayai kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/ Kabupaten/kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, walaupun pihak sekolah tidak ikut serta dalam kegiatan tersebut.  Sekolah hanya diperbolehkan menanggung biaya untuk siswa/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut.
  5. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru.
  6. Membeli pakaian/seragam bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).
  7. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat.
  8. Membangun gedung/ruangan baru.
  9. Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
  10. Menanamkan saham.
  11. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar, misalnya guru kontrak/guru bantu.
  12. Kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan.
  13. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota dan Kementerian Pendidikan Nasional.
Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Penggunaan Dana BOS
  1. Prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional sekolah;
  2. Maksimum penggunaan dana untuk belanja pegawai bagi sekolah negeri sebesar 20%. Penggunaan dana untuk honorarium guru honorer di sekolah agar mempertimbangkan rasio jumlah siswa dan guru sesuai dengan ketentuan pemerintah yang adadalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010 tentang SPM Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
  3. Bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama;
  4. Pembelian barang/jasa per belanja tidak melebihi Rp. 10 juta;
  5. Penggunaan dana BOS untuk transportasi dan uang lelah bagi guru PNS diperbolehkan hanya dalam rangka penyelenggaraan suatu kegiatan sekolah selain kewajiban jam mengajar.  Besaran/satuan biaya untuk transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar jam mengajar tersebut harus mengikuti batas kewajaran. Pemerintah daerah wajib mengeluarkan peraturan tentang penetapan batas kewajaran tersebut di daerah masing-masing dengan mempertimbangkan faktor sosial ekonomi,  faktor geografis dan faktor lainnya;
  6. Jika dana BOS yang diterima oleh sekolah dalam triwulan tertentu lebih besar/kurang dari jumlah yang seharusnya, misalnya akibat kesalahan data jumlah siswa, maka sekolah harus segera melapor kepada Dinas Pendidikan. Selanjutnya Dinas Pendidikan mengirim surat secara resmi kepada Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah yang berisikan daftar sekolah yang lebih/kurang untuk diperhitungkan pada penyesuaian alokasi pada triwulan berikutnya;
  7. Jika terdapat siswa pindah/mutasi ke sekolah lain setelah pencairan dana di triwulan berjalan, maka dana BOS siswa tersebut pada triwulan berjalan menjadi hak sekolah lama. Revisi jumlah siswa pada sekolah yang ditinggalkan/menerima siswa pindahan tersebut baru diberlakukan untuk pencairan triwulan berikutnya;
  8. Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah untuk digunakan bagi sekolah.
Landasan Hukum
Landasan hukum kebijakan penyaluran dan pengelolaan dana BOS Tahun 2011 antara lain:
  1. UU No. 10/2010 tentang APBN Tahun Anggaran 2011
  2. PERMENKEU No. 247/PMK.07/2010 tentang Pedoman Umum  dan Alokasi Sementara Dana Penyesuaian untuk BOS bagi Kab./Kota 2011
  3. PERMENDIKNAS No. 37/2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS  Tahun Anggaran 2011
  4. SEB Mendagri-Mendiknas No.900/5106/SJ/2010 dan No. 02/XII/SEB/2010 tentang Pedoman Pengelolaan Dana BOS dalam APBD Tahun 2011
Sumber : http://bos.kemdiknas.go.id

Workshop Pendataan Program BOS 2011

BOS (Bantuan Operasional Sekolah) adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Program wajib belajar sendiri merupakan amanah dari UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 34 ayat 2 dari UU tersebut menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sementara pada ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Sasaran Program dan Besar Bantuan

Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD dan SMP, termasuk SMP (SMPT) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran dari program BOS ini.

Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah termasuk untuk BOS Buku pada tahun anggaran 2011, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:



   1. SD/SDLB di kota                                                :    Rp 400.000,-/siswa/tahun
   2. SD/SDLB di kabupaten                                        :    Rp 397.000,-/siswa/tahun
   3. SMP/SMPLB/SMPT di kota                                   :    Rp 575.000,-/siswa/tahun
   4. SMP/SMPLB/SMPT di kabupaten                          :    Rp 570.000,-/siswa/tahun


Pelaporan Penggunaan BOS

Melihat besarnya anggaran yang dikucurkan pemerintah bagi BOS bagi selayaknya ada suatu sistem pelaporan yang kredibel dan transparan. Untuk masalah ini Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar melakukan inisiatif untuk membuat pelaporan dana BOS melalui teknologi web. Wujud nyatanya adalah pembuatan web mengenai BOS (http://bos.kemdiknas.go.id). Dengan memanfaatkan data center yang ada di Pustekkom maka sejak akhir Agustus 2011 web bos tersebut sudah aktif dan dapat diakses.
Untuk mensosialisasikan web tersebut maka Ditjen Dikdas melakukan workshop pendataan program BOS yang dilakukan di 4 kota : Bandung, Batam, Surabaya, dan Makassar. Workshop di Bandung dan Batam diselenggarakan pada tanggal 7-9 September 2011, sementara untuk Surabaya dan Makassar akan diselenggarakan pada tanggal 13-15 September. Peserta workshop adalah petugas data BOS yang telah ditunjuk dari masing Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia.
Workshop di Batam dibuka oleh Dirjen Dikdas Prof. Suyanto, PhD yang disertai oleh Direktur Pembinaan SMP Didik Suhardi, SH, M.Si. Peserta workshop di Batam adalah petugas data dari kabupaten/kota di wilayah Sumatera. Workshop di Bandung dibuka oleh Set.  Ditjen Dikdas Dr. Bambang Indriyanto yang disertai oleh Direktur Pembinaan SD Prof. Dr. Ibrahim Bafadal, M.Pd. Peserta workshop di Bandung adalah petugas data dari kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Kalimantan.
Harapannya tentu saja adalah dengan pemanfataan TIK yang baik (khususnya internet) pelaporan penggunaan dana BOS dapat lebih transparan dan kredibel, dan jika hal ini terjadi maka citra Kementerian Pendidikan Nasional akan semakin meningkat. Penyelenggaraan pendidikan yang bersih dan bebas dari korupsi merupakan dambaan bagi seluruh insan pendidikan Indonesia. Semoga Kemdiknas dapat menjadi pelopor di dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan amanah.

Sumber : www.jardiknas.go.id

Buku Sekolah Elektronik (BSE)

Buku Sekolah Elektronik (BSE) merupakan sarana yang diberikan Pemerintah melalui KEMENDIKNAS untuk membantu atau menunjang proses pembelajaran di sekolah.
BSE ini dapat diunduh (download) dengan mudah oleh siapapun serta dapat digandakan, dicetak, dialihmediakan dan difotocopy oleh siapapun.
Bagi yang membutuhkan dan ingin mengunduk BSE selahkan klik link di bawah ini:

BSE Sekolah Dasar

BSE SMP

BSE SMA

Jangan lupa sebelum mengunduh harus daftar terlebih dahulu, karena pengunduhan hanya bisa dilakukan setelah log in.